Seperti diberitakan sebelumnya, Koordinator Gojek Solo, Josafat Satrio, menjelaskan, para driver ojol mengeluhkan aturan tarif minimal ongkir kirim by aplikasi yang sebesar Rp 6.400.
Menurut Josafat, penyedia layanan telah melanggar aturan Permenhub No 348 Tahun 2019. Dalam arutan itu disebutkan bahwa tarif minimal tertulis Rp 7.000 sampai Rp 10.000.
"PT GI melanggar Permenhub No 348 tahun 2019 mengenai tarif minimal. Kita minta Bapak Wali Kota (Gibran) sebagai orangtua kami di Solo untuk mensinkronkan Permenhub No 348 mengenai ongkir by aplikasi," kata Josafat kepada wartawan di Balai Kota Solo, Senin.
Pihaknya ingin ongkos kirim tersebut dikembalikan ke tarif sebelumnya yakni sebesar Rp 8.000.
(Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.