AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon kembali memeriksa empat pegawai sekretariat DPRD Kota Ambon, Senin (22/11/2021).
Pemeriksaan itu dilakukan guna menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran di DPRD Kota Ambon tahun 2020 senilai Rp 5,3 miliar sebagaimana hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Terkait penanganan kasus tersebut, penyidik Kejari Ambon sebelumnya telah meminta keterangan dari sembilan orang pegawai sekretariat DPRD Kota Ambon, termasuk juga Sekretaris Dewan (Sekwan) Ambon saat ini.
Kasi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua mengatakan, empat pegawai Sekretariat DPRD Kota Ambon yang diperiksa yakni Kasubbag Keuangan Setwan Kota Ambon, JT, PPTK Perda Makan Minum, CP, PPK Perjalanan Dinas EL, staf Bagian Keuangan Setwan DPRD Kota Ambon, HT.
Baca juga: Nihil Kasus Positif Covid-19, Satgas Optmistis Kota Ambon Segera Zona Hijau
Adapun mantan Sekwan Ambon ES yang juga dipanggil untuk dimintai keterangannya berhalangan hadir alias mangkir.
“Dari lima saksi yang dipanggil hanya empat saksi yang datang untuk dimintai keterangan sedangkan ES tak datang,” ungkap Kasi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua kepada wartawan, Senin.
ES saat ini menjabat sebagai Asisten I Wali kota Ambon. Ia mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
“Untuk ES tidak datang, dan tak ada alasan,” kata dia.
Djino mengaku kehadiran para saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus tersebut.
Sebab, keterangan para saksi akan sangat membantu tim penyelidik dalam menggungkap kasus yang saat ini telah masuk dalam dalam tahap penyelidikan itu.