Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Aset Tanah Warga yang Sudah Meninggal, Direktur Perusahaan di Surabaya Ditangkap, Kerugian Capai Rp 1,6 Miliar

Kompas.com - 22/11/2021, 19:12 WIB
Ghinan Salman,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membongkar kasus dugaan mafia tanah di Medokan Ayu, Surabaya, Jawa Timur yang menjerat pelaku berinisial ES (55).

ES merupakan Direktur PT Barokah Inti Utama yang telah menjalankan perusahaan perseroan terbatas sejak 2015.

Wakil Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Edy Herwiyanto mengatakan, peristiwa bermula ketika ES dan perusahaannya menjual tanah kavling seluas 56 hektar.

Baca juga: Cegah Lonjakan Covid-19, 10 Persen ASN Pemkot Surabaya Bakal Dites Swab Mulai 24 November

Perusahaan yang bergerak di bidang properti itu, telah menghimpun setidaknya Rp 22 miliar dari 90 konsumen pembeli tanah yang ternyata tidak bertuan atau dimiliki orang lain.

"Jadi oleh pelaku seolah-olah tanah seluas itu milik perusahaan yang telah di-plotting jadi site plan beberapa bidang kavling, kemudian ditawarkan kepada konsumen," kata Edy saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/11/2021).

Padahal, lanjut Edy, lahan seluas 56 hektar yang berada di Medokan Ayu bukanlah milik PT Barokah Inti Utama.

Tanah tersebut merupakan milik seorang warga yang sudah meninggal sejak 1979.

"Tersangka menawarkan tanah itu melalui brosur maupun melalui media massa, kemudian setelah ada customer membayar, diterima bayaran itu," ujar dia.

Pihaknya menangkap ES setelah terdapat tujuh korban melapor.

Baca juga: Simpan Sabu di Jok Motor, Remaja Asal Surabaya Ditangkap Usai Aksi Kejar-kejaran di Bangkalan

Ia menduga, masih banyak masyarakat yang menjadi korban, namun belum banyak yang melapor.

Bahkan, kata dia, yang menjadi korban memiliki latar belakang berbeda, seperti pegawai swasta, ASN, hingga anggota TNI.

"Kalau jumlah kerugiannya itu bervariasi, berkisar antara Rp 90 juta sampai Rp 300 juta," tutur dia.

Adapun total kerugian atas tujuh laporan polisi itu mencapai Rp 1.667.372.000.

Baca juga: UMP Jatim 2022, Buruh Usulkan Naik Rp 300.000, Khofifah Putuskan Naik Rp 22.000

Berdasarkan pengakuan ES, hasil penjualan tanah kavling digunakan untuk membiayai down payment pembayaran tanah yang diklaim miliknya, serta digunakan untuk operasional perusahaan.

"Untuk akomodasi kerja selama 5 tahun. Saya perlu garisbawahi, dari tanah kavling yang dijual berdasarkan site plan sebanyak 223 kavling, yang sudah laku hanya 90 kavling," kata ES.

Akibat perbuatannya itu, ES  dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan.

Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 64 KUHP karena perbuatan melanggar hukum itu dilakukan secara berkelanjutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com