MALANG, KOMPAS.com - HN (13), seorang siswi kelas 6 sekolah dasar (SD) di Kota Malang, menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan.
Saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan pihak kepolisian.
Seorang pengacara dari LBH Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Malang Raya, Leo Angga Permana yang mendampingi korban, mengatakan, kejadian pemerkosaan dan penganiayaan itu terjadi pada Kamis (18/11/2021).
Semula, korban diajak jalan-jalan oleh Y yang menjadi pelaku pemerkosaan sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Buruh soal UMP Jatim Naik Rp 22.000: Nilai Itu di Bawah Pemberian Seorang Dermawan ke Fakir Miskin
Usai diajak jalan-jalan, korban diperkosa oleh Y di rumahnya di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
"Anak ini diikat tangannya pakai selendang, mulutnya dibekap dan diancam pisau, dan disetubuhi," kata Leo melalui sambungan telpon, Senin (22/11/2021).
Setelah aksi pemerkosaan, istri pelaku mengetahui keberadaan korban di rumahnya.
Korban lalu dijemput oleh seseorang dan dibawa ke lahan kosong di sekitar sebuah perumahan.
Di lokasi itu, korban dianiaya oleh delapan orang pelaku.
"Langsung setelah dicabuli, dia dibawa ke lokasi di sekitar perumahan Araya sana. Di tanah kosong dan dipukuli seperti video yang beredar itu," kata dia.
Diduga, pelaku penganiayaan itu adalah orang suruhan istri dari pelaku pemerkosaan.
"Dugaan kami tim kuasa hukum, kemungkinan besar ini adalah suruhan dari istri pelaku pemerkosaan," kata dia.
Pada Jumat (19/11/2021), korban didampingi penasihat hukumnya melapor ke Polresta Malang Kota.
Baca juga: Tabrakan Beruntun di Jalur Pantura Gresik-Lamongan, 3 Orang Terluka
"Laporannya pada tanggal 19, satu hari sejak kejadian," kata dia.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
"Masih didalami," ujar Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.