Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambil Menangis, Yana Pelaku Prank Cadas Pangeran Minta Maaf Sudah Buat Gaduh

Kompas.com - 22/11/2021, 16:59 WIB
Aam Aminullah,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Yana Supriatna ditetapkan sebagai tersangka penyiaran berita bohong terkait prank di Cadas Pangeran, Sumedang, Jawa Barat.

Seperti diketahui, Yana membuat heboh dengan berpura-pura hilang di Cadas Pangeran. 

Baca juga: Sempat Membuat Heboh, Yana Pelaku Prank Cadas Pangeran Jadi Tersangka Penyiaran Berita Bohong

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polres Sumedang, Yana terlihat tertunduk.

Baca juga: Yana Nge-prank Jadi Trending Twitter, Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Sengaja Menghilang di Cadas Pangeran

Sambil terisak, Yana kemudian menyampaikan permohonan maaf karena telah membuat kegaduhan. 

Baca juga: Yana, Pria yang Hilang Misterius di Cadas Pangeran, Ditemukan di Majalengka

"Saya saat itu mengirim pesan kepada istri saya bahwa saat itu saya menjadi korban kejahatan. Dengan ini saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada aparat keamanan, TNI, Polri, Basarnas, BPBD, Satpol PP, keluarga, masyarakat umum lainnya yang telah melakukan pencarian sejak saya hilang. Saya tidak menyangka aparatur pemerintah demikian seriusnya merespons kabar buruk saya yang menjadi korban kekerasan di Cadas Pangeran," ujar Yana, Senin (22/11/2021).

Bantah isu mistis, punya istri lain, dan begal

Yana kemudian membantah isu mistis yang ada di Cadas Pangeran dan kabar bohong yang menyatakan dirinya memiliki istri kedua.

Dia juga membantah terkait informasi pembegalan yang dia alami.

"Sedangkan isu begal dan saya menghilang di Cadas Pangeran hanya akal-akalan saya. Adapun kejadian sebenarnya, selama ini saya telah memiliki sejumlah masalah baik keluarga dan di tempat bekerja," ucap Yana.

"Sehingga saya awalnya berniat menghilang. Namun, saya masih teringat dengan anak dan istri saya, sehingga saya juga berniat menghilang seolah-olah saya sebagai korban," kata Yana menambahkan.

Setelah Yana menyampaikan pernyataan, sang istri, Kurniasih juga menyampaikan permohonan maaf dan mengaku tidak mengetahui bahwa yang dilakukan suaminya merupakan kebohongan.

Meski telah meminta maaf, Yana tetap akan menjalani hukuman atas perbuatan yang dia lakukan.

Polres Sumedang menjadikan Yana tersangka penyiaran berita bohong dan dijerat Pasal 14 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polres Sumedang tidak melakukan penahanan terhadap ayah satu anak ini.

"Karena hukumannya kurang dari tiga tahun, kami tidak melakukan penahanan terhadap saudara Yana. Yang hanya harus melakukan wajib lapor ke Polres Sumedang sesuai dengan ketentuan," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Polisi Erdi Adrimulan Chaniago.

Halaman:


Terkini Lainnya

TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

Regional
Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

Regional
131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com