SUMEDANG, KOMPAS.com - Yana Supriatna ditetapkan sebagai tersangka penyiaran berita bohong terkait prank di Cadas Pangeran, Sumedang, Jawa Barat.
Seperti diketahui, Yana membuat heboh dengan berpura-pura hilang di Cadas Pangeran.
Baca juga: Sempat Membuat Heboh, Yana Pelaku Prank Cadas Pangeran Jadi Tersangka Penyiaran Berita Bohong
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polres Sumedang, Yana terlihat tertunduk.
Sambil terisak, Yana kemudian menyampaikan permohonan maaf karena telah membuat kegaduhan.
Baca juga: Yana, Pria yang Hilang Misterius di Cadas Pangeran, Ditemukan di Majalengka
"Saya saat itu mengirim pesan kepada istri saya bahwa saat itu saya menjadi korban kejahatan. Dengan ini saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada aparat keamanan, TNI, Polri, Basarnas, BPBD, Satpol PP, keluarga, masyarakat umum lainnya yang telah melakukan pencarian sejak saya hilang. Saya tidak menyangka aparatur pemerintah demikian seriusnya merespons kabar buruk saya yang menjadi korban kekerasan di Cadas Pangeran," ujar Yana, Senin (22/11/2021).
Bantah isu mistis, punya istri lain, dan begal
Yana kemudian membantah isu mistis yang ada di Cadas Pangeran dan kabar bohong yang menyatakan dirinya memiliki istri kedua.
Dia juga membantah terkait informasi pembegalan yang dia alami.
"Sedangkan isu begal dan saya menghilang di Cadas Pangeran hanya akal-akalan saya. Adapun kejadian sebenarnya, selama ini saya telah memiliki sejumlah masalah baik keluarga dan di tempat bekerja," ucap Yana.
"Sehingga saya awalnya berniat menghilang. Namun, saya masih teringat dengan anak dan istri saya, sehingga saya juga berniat menghilang seolah-olah saya sebagai korban," kata Yana menambahkan.
Setelah Yana menyampaikan pernyataan, sang istri, Kurniasih juga menyampaikan permohonan maaf dan mengaku tidak mengetahui bahwa yang dilakukan suaminya merupakan kebohongan.
Meski telah meminta maaf, Yana tetap akan menjalani hukuman atas perbuatan yang dia lakukan.
Polres Sumedang menjadikan Yana tersangka penyiaran berita bohong dan dijerat Pasal 14 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polres Sumedang tidak melakukan penahanan terhadap ayah satu anak ini.
"Karena hukumannya kurang dari tiga tahun, kami tidak melakukan penahanan terhadap saudara Yana. Yang hanya harus melakukan wajib lapor ke Polres Sumedang sesuai dengan ketentuan," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Polisi Erdi Adrimulan Chaniago.