Menurutnya, awalnya korban mengira pekerjaan yang ditawarkan adalah pemandu karaoke.
Para korban kemudian diyakinkan agar mau bekerja dengan beberapa fasilitas yang diberikan.
"Ya meyakinkan, disediain tempat tinggal, kalau belum dapat uang, makan dari saya," ujar DP.
Setelah korban mendapatkan uang dari lelaki hidung belang, DP mendapat bagian.
"Kalau dapatnya Rp 600.000, dia (korban) dapat Rp 400.000, saya Rp 200.000," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Th. 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling 15 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta dan/atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun 4 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.