AMBON, KOMPAS.com - Kantor Bupati Kepulauan Aru dan Pengadilan Negeri Dobo akhirnya kembali beroperasi pada Senin (22/11/2021). Kantor itu sempat disegel secara adat selama lima hari.
Pembukaan segel kantor bupati Kepulauan Aru ini dilakukan para tetua adat, setelah tercapai kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aru dan polisi. Kesepakatan itu tercapai setelah negosiasi dalam beberapa hari terakhir.
“Hari ini sasi (larangan) di kantor bupati dan kantor pengadilan Negeri Dobo sudah dibuka, sekitar jam 9 pagi tadi,” kata Kapolres Kepulauan Aru AKBP Sugeng Kundarwanto kepada Kompas.com, Senin.
Sugeng mengatakan,pembukaan segel dilakukan berkat negosiasi antara Pemkab Aru, TNI, Polri, dan tokoh adat serta masyarakat Desa Marafenfen yang melakukan penyegelan.
Baca juga: Sempat Disegel Warga, Bandara dan Pelabuhan di Kepulauan Aru Kembali Beroperasi
Setelah pembukaan segel adat di dua kantor itu, kini tersisaKantor DPRD Kabupaten Kepulauan Aru yang masih disegel warga.
“Saat ini tersisa kantor DPRD yang masih disegel warga,” ujarnya.
Menurut Sugeng, Kantor DPRD Kepulauan Aru masih disegel karena masyarakat ingin para pimpinan dan anggota dewan mendengarkan aspirasi mereka.
“Jadi tuntutan mereka itu semua pimpinan dan Anggota DPRD harus ada sebab mereka (warga) ingin menyampaikan aspirasinya sebelum sasi di kantor itu dibuka,” ujarnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.