Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Jenis LSD di Makassar

Kompas.com - 22/11/2021, 16:30 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap kasus peredaran narkoba jenis baru Lysergic Acid Diethylamide (LSD).

Narkoba berbentuk kertas yang pemakaiannya ditempel di lidah ini diamankan dari tangan seorang pengedar dan baru masuk di Kota Makassar.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto dalam keterangan resminya, Senin (22/11/2021) mengatakan, narkoba jenis LSD ini dikirim masuk ke Kota Makassar melalu jasa pengiriman barang.

Dari situ, polisi mencurigai barang tersebut dan melakukan penyelidikan.

“Polisi menangkap seorang tersangka Muhammad Zuhal  (19) warga Jl Mahoni, Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini yang datang mengambil paket tersebut. Setelah ditangkap, polisi kemudian membuka paket tersebut dan ditemukan narkoba jenis baru LSD. Rencananya pria pengangguran ini akan mengedarkan narkoba LSD ini di Kota Makassar,” katanya.  

Baca juga: Awas, Peredaran Narkoba LSD lewat Permen

Yudi menuturkan, narkoba LSD yang disita sebanyak 3 blok yang berisi 105 lembar.

Tersangka mengaku sudah sebulan mengedarkan narkoba LSD di Kota Makassar karena terdesak biaya ekonomi dan istrinya tengah hamil 4 bulan.

“Tersangka mengaku, narkoba LSD ini dipesan oleh temannya di Jawa seharga Rp 4 Juta,” jelasnya.

Yudi menjelaskan, narkoba LSD merupakan barang terlarang golongan 1.

Bentuknya pun seperti kertas yang ditempelkan di lidah dan berefek halusinasi hingga satu jam lebih.

Narkoba LSD ini pun hanya digunakan orang tertentu dan merupakan pasien tersangka sendiri. 

“Hasil dari laboratorium, LSD ini masuk golongan 1 yang setara dengan putaw, heroin, hingga ekstasi. Efeknya menimbulkan halusinasi bagi penggunannya serta mengubah perasaan secara drastis. Efek buruk dari penyalahgunaannya bisa menimbulkan kecanduan yang mengarah pada kematian jika sudah mencapai level parah,” jelasnya.

Baca juga: A Dikabarkan Sebut Hanbin Sudah Pakai Ganja Sebelum Memesan LSD

Yudi mengungkapkan, jika tersangka Z mengedarkan narkoba LSD ini secara online. Dia menggunakan akun Instagramnya untuk memasarkannya. Satu paket kecil narkoba LSD ini seharga Rp 150 ribu.  

“Tersangka Z ini pengedar dan pernah pakai. Dia edarkan narkoba LSD secara online. Ada pelaku lainnya diatasnya dan masih dalam pengejara. Tersangka Z ini sudah sering menggunakan narkoba LSD dan sudah beberapa kali mengedarkannya di Kota Makassar.

Yudi menegaskan, jika tersangka Z dikenakan Pasal 112 ayat 1 tentang undang-undang narkotika dan obat-obat terlaran  dengan ancaman 20 tahun penjara.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

Regional
131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com