Diminta tunaikan kewajiban
Dia menegaskan, segel tersebut akan dibuka sampai pihak restoran menunaikan kewajiban administratif pajak mereka.
"(Segel dilepas) Sampai izin mereka selesai. Mereka tidak ada melakukan administrasi pajak. Mereka melakukan pungutan pajak kepada pelanggan, tapi tidak disetorkan pajaknya," pungkas Aulia.
Ia pun mewanti-wanti tempat usaha, baik kafe atau restoran di Medan yang selama ini belum membayar pajak untuk segera mengurus administrasi pajak mereka.
Sebab, Pemkot Medan tak akan segan menyegel pihak-pihak yang dengan sengaja tidak membayar pajak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.