Selain Seruni, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali mengamini adanya temuan data kekerasan seksual di kampus UNUD.
Sama seperti Seruni, LBH mencatat, pelaku diidentifikasi merupakan mahasiswa, akademisi atau dosen, alumni dan masyarakat umum.
"Tempat kejadian di dominasi berada di Luar Lingkungan Unud kemudian Lingkungan Unud dan Media Sosial. Bentuk kekerasan seksual terdiri dari pelecehan seksual, Perkosaan, Intimidasi bernuansa seksual dan KBGO," kata Direktur LBH/YLBHI Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning saat dihubungi terpisah.
Baca juga: Kronologi Napi Perempuan di Bali Mencoba Bunuh Diri, Tenggak Cairan Detergen Saat Cuci Baju
Ia pun berharap, UNUD serius menangani kasus kekerasan seksual. Apalagi saat ini, UNUD sudah mengalami pergantian rektor baru yang bisa saja lebih peka terhadap kasus tersebut.
Pergantian rektor tersebut, kata dia, juga berbarengan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kabudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Ada pergantian rektor terus kemudian juga ada Permendikbud, nah ini juga menjadi gambaran apakah kemudian Udayana akan mengambil sikap serius terhadap pelaku kekerasan seksual atau tidak," pungkasnya.
Baca juga: UMP Bali Naik 0,98 Persen, Pemprov Akui Masih di Bawah Rata-rata Nasional
Sementara itu, Rektor Universitas Udayana yakni, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara mengatakan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan kasus dugaan kekerasan di lingkungan kampus.
Namun, ia mempertanyakan data Seruni dan LBH yang hingga saat ini tak kunjung diserahkan ke pihak UNUD.
"Kami sangat terbuka dan akan tegas menyelesaikan masalah ini kalau ada data, apalagi saya minta data kapan,di mana, siapa (pelaku) dalam kejadian, ini anehnya LBH mendorong kami menyelesaikan kasus, kasusnya yang mana gitu dulu, datanya siapa?," kata dia.