Alasan utama Yana lari: lari dari masalah pekerjaan dan rumah tangga
Erdi mengatakan, alasan utama Yana lari ini karena ingin menghindari permasalahannya di pekerjaan dan masalah kehidupan pribadi rumah tangganya.
"Yana sempat berniat lari dan mencari pekerjaan baru di tempat pelariannya untuk menghindari masalah yang tengah dihadapinya," ujar Erdi
Erdi menyebutkan, atas perbuatannya menyebarkan kabar bohong ini, ia dijerat Pasal 14 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Unsur pasal menyebarkan berita kebohongan yang dapat menyebabkan kegaduhan di tengah rakyat. Dengan ancaman hukuman pidana sekurang-kurangnya tiga tahun penjara," kata Erdi.
Erdi mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Yana tidak ditahan namun harus memenuhi wajib lapor kepada Polres Sumedang.
"Alasan saudara Yana tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun penjara. Sehingga hanya diwajibkan untuk wajib lapor," kata Erdi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.