Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Praperadilan Tersangka Pinjol Ilegal di Sleman Ditolak Hakim PN Bandung

Kompas.com - 22/11/2021, 14:27 WIB
Agie Permadi,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Hakim tolak gugatan praperadilan yang diajukan salah satu tersangka dalam kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal berinisial AZ.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal, Yuli Sinthesa Tristania di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Senin (22/11/2021).

"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Yuli saat bacakan amar putusannya.

Baca juga: Tersangka Pinjol Ilegal di Sleman Ajukan Praperadilan ke PN Bandung

Hakim menilai AZ dan kuasa hukumnya tak dapat membuktikan dalil dalam praperadilan yang diajukannya.

Menurut Hakim, proses penggeledahan, penangkapan, penyitaan hingga penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar sudah sesuai prosedur seperti yang dimaksud dalam KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Tanggapan Polda Jabar soal Gugatan Praperadilan Tersangka Pinjol Ilegal

Sebelumnya, tersangka AZ, salah satu tersangka dalam pinjol ilegal yang beberapa waktu lalu digerebek Polda Jabar di Sleman, Yogyakarta, mengajukan praperadilan ke PN Bandung. 

Ia menganggap penetapan tersangka kepadanya itu dinilai tidak sah.

Alasasan mengajukan gugatan

Kuasa hukum AZ, Fahmi Nugroho mengatakan, bahwa kliennya itu hanya pegawai biasa yang berstatus kontrak dan bekerja baru dua bulan sebagai Human Resource Development (HRD) dalam perusahaan itu.

Adapun gugatan praperadilan ini diajukan untuk menguji penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut.

Baca juga: Tersangka Pinjol Ajukan Praperadilan, Lulusan SMA yang Baru 2 Bulan Kerja

"Pasal UU ITE itu kan sangat rumit harus sah dalam artian menyadap atau menjadikan barang bukti kan harus ada laboratorium forensik, kenapa Ditreskrimsus langsung menetapkan tersangka jadi menurut kami barang bukti yang disadap itu tanggal berapa, kenapa, barang bukti dalam satu atau dua hari itu langsung ada," katanya.

Seperti diketahui, daftar gugatan AZ ini diterima PN Bandung dengan nomor 15/Pid.Pra/2021/PN Bdg dengan termohon Subdit V Diskrimsus Polda Jabar.

8 tersangka kasus pinjol ilegal

Saat ini, polisi telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus pinjol ilegal ini.

Adapun para tersangka diketahui berinisial GT merupakan Asisten Manager, AZ sebagai Human Resource Development (HRD), RS sebagai HRD, MZ sebagai Information Technology Suport (IT Suport), EA dan EM sebagai Team Leader (Desk Colector), AB sebagai Debt Collector, serta RSS sebagai Direktur Utama Perusahaan pinjol ilegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com