Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuhan Satpam Gudang Rokok Diduga Terencana, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 22/11/2021, 13:18 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Laki-laki berinisial RS atau S, warga Kampung Tekil, Desa Sembukan, Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri, Jawa Tengah, terancam hukuman mati.

RS diduga telah merencanakan perampokan dengan pembunuhan terhadap Suripto, petugas keamanan gudang rokok Kawasan Serengan, Solo karena dendam.

"Tersangka kita kenakan Pasal 340 KUHP dan 365  KUHP tentang pembunuhan berencana karena ancaman yang dilakukan tersangka sudah dilayangkan terhadap korbannya," terang Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Mapolresta Solo, Senin (22/11/2021).

Baca juga: Perampokan dan Pembunuhan Satpam Gudang Rokok di Solo Ternyata Bermotif Dendam

Pasal 340 KUHP menyatakan, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Sementara itu, Pasal 365 ayat 3 KUHP berbunyi, "Jika perbuatan (pencurian dengan kekerasan) mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dan jajaran saat memberikan keterengan pers di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Senin (22/11/2021).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dan jajaran saat memberikan keterengan pers di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Senin (22/11/2021).

Ade menerangkan RS pernah bekerja sebagai petugas keamanan gudang rokok tempat korban bekerja.

Karena sering tidak masuk, korban melaporkan pelaku ke manajemen dan barakhir dengan pemecatan.

"Karena sering tidak masuk dan tersangka selalu menyuruh korban untuk naik piket. Dan ini selalu berulang kemudian dilaporkan ke manajemen dan berbuntut pengeluaran tersangka," terang dia.

Baca juga: Terduga Perampok yang Bunuh Satpam Gudang Rokok di Solo Ditangkap

Pelaku merasa dendam kepada korban. Pelaku merencanakan aksi perampokan dengan pembunuhan terhadap korban di gudang rokok.

Bahkan, pelaku sempat menebar ancaman terhadap korban yang merupakan warga Wonosegoro, Boyolali tersebut.

Tak berselang lama setelah menebar ancaman itu, pelaku melakukan aksi perampokan dengan pembunuhan di gudang rokok pada Senin (15/11/2021) malam.

Pelaku awalnya memakai penutup kepala agar tidak dikenali oleh korban.

Tetapi, karena terjadi perlawanan dan penutup kepala yang dipakai pelaku lepas. Alhasil, korban mengenali pelaku tersebut.

Baca juga: Kasus Perampokan yang Tewaskan Satpam Gudang Rokok, Kapolresta Solo: Pelaku Diduga Lebih 2 Orang 

Karena identitasnya sudah diketahui korban akhirnya muncul niat jahat pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

Korban ditemukan tewas tergeletak di lantai oleh karyawan gudang rokok. Berdasarkan hasil visum luar terdapat sejumlah luka memar di bagian muka dan kepala korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits 'Dikriminalisasi' dengan UU ITE

Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits "Dikriminalisasi" dengan UU ITE

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Regional
Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Regional
Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Regional
TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

Regional
Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

Regional
131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com