SOLO, KOMPAS.com - Laki-laki berinisial RS atau S, warga Kampung Tekil, Desa Sembukan, Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri, Jawa Tengah, terancam hukuman mati.
RS diduga telah merencanakan perampokan dengan pembunuhan terhadap Suripto, petugas keamanan gudang rokok Kawasan Serengan, Solo karena dendam.
"Tersangka kita kenakan Pasal 340 KUHP dan 365 KUHP tentang pembunuhan berencana karena ancaman yang dilakukan tersangka sudah dilayangkan terhadap korbannya," terang Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Mapolresta Solo, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Perampokan dan Pembunuhan Satpam Gudang Rokok di Solo Ternyata Bermotif Dendam
Pasal 340 KUHP menyatakan, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
Sementara itu, Pasal 365 ayat 3 KUHP berbunyi, "Jika perbuatan (pencurian dengan kekerasan) mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".
Ade menerangkan RS pernah bekerja sebagai petugas keamanan gudang rokok tempat korban bekerja.
Karena sering tidak masuk, korban melaporkan pelaku ke manajemen dan barakhir dengan pemecatan.
"Karena sering tidak masuk dan tersangka selalu menyuruh korban untuk naik piket. Dan ini selalu berulang kemudian dilaporkan ke manajemen dan berbuntut pengeluaran tersangka," terang dia.
Baca juga: Terduga Perampok yang Bunuh Satpam Gudang Rokok di Solo Ditangkap
Pelaku merasa dendam kepada korban. Pelaku merencanakan aksi perampokan dengan pembunuhan terhadap korban di gudang rokok.
Bahkan, pelaku sempat menebar ancaman terhadap korban yang merupakan warga Wonosegoro, Boyolali tersebut.