Dalam kasus ini, Wahyu mengatakan, guru atau penanggung jawab kegiatan seharusnya memiliki pengetahuan yang cukup untuk mengetahui risiko yang akan terjadi saat kegiatan.
Namun, perhitungan risiko akibat kejadian itu tidak diperhitungkan sebelum melaksanakan kegiatan.
"Setelah diselidiki lebih jauh, kegiatan anak-anak susur sungai itu terjadwal. Itu tidak diperhitungkan risikonya. Dalam kegiatan juga tak tersedia alat keselamatan yang cukup," ujar Wahyu.
Beberapa barang bukti yang telah diamankan berupa lembar keputusan pengangkatan tersangka sebagai guru di madrasah, surat pembagian tugas kepada tersangka, dan sertifikasi mitigasi.
"Kita kenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujar Wahyu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.