YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta menetapkan mantan Lurah Srigading, Kapanewon Sanden, Wahyu Widodo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan tanah kas Kalurahan Srigading senilai Rp 174 juta.
Saat ini Wahyu ditahan di Lapas Wirogunan Kota Yogyakarta.
"Iya betul, per Jumat (19/11/2021) kemarin statusnya ditahan oleh penuntut umum untuk 20 hari ke depan," kata Kasi Pidsus Kejari Bantul Hanung Widyatmaka saat dihubungi wartawan, Minggu (20/11/2021).
Baca juga: Tahun Ini, 10 Pasutri Bertarung dalam Pemilihan Lurah di Gunungkidul
Dikatakannya, penuntut umum menilai untuk mempercepat sidang maka tersangka perlu dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Jika pemeriksaannya masih kurang, bisa diperpanjang.
Dijelaskan Hanung, mantan Lurah Srigading Wahyu Widodo diduga menyelewengkan tanah kas desa pelungguh Lurah Srigading tahun 2020 atau saat kepemimpinannya.
Setelah masa jabatannya selesai, Wahyu diduga menyewakan tanah pelungguh ke orang lain.
Adapun pelungguh adalah bagian dari tanah desa yang dipergunakan untuk tambahan penghasilan kepala desa dan perangkat desa.
"Kepala desa (lurah) selesai itu kan harus mengembalikan tanah pelungguhnya. Tapi ini ketika selesai dia masih menyewakan kepada orang lain, padahal sudah tahu kalau bukan haknya lagi," kata Hanung.
Baca juga: Korupsi Rp 5,2 M, Lurah di Gunungkidul: Uangnya Sudah Habis, Pak
Kepala Urusan (Kaur) Pangripto atau urusan perencanaan Kalurahan Srigading, Sulistiantoro mengatakan, sebelum penahanan mantan lurah itu, pihaknya bersama pamong lainnya diperiksa di Kejari Bantul.
Dijelaskan, Wahyu pensiun 20 Maret 2020 lalu. Namun, pelungguhnya masih disewakan kepada orang lain bervariasi mulai dari jangka waktu sejak 2020 sampai 2021 hingga 2023 mendatang.
Selain itu, dia menduga penambahan tanah pelungguh bagi 28 pamong kalurahan Peraturan Kalurahan (Perkal) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa Srigading, tetapi tidak diikuti dengan Surat Keputusan (SK) yang menjelaskan detail tambahan tanah.
Kejari Bantul meminta pamong untuk mengembalikan tanah pelungguh atau uang sewa dari tanah pelungguh tersebut,
"Kira-kira ada Rp151 jutaan dari pamong yang sudah mengembalikan (uang sewa) dari tanah pelungguh. Sementara dari Pak Wahyu Widodo belum mengembalikan setahu saya," kata Sulis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.