Satu pelaku bernama J kabur
Setelah dilakukan pengembangan selama lima hari di rumah R di Kuala Simpang, ditemukan satu unit timbangan elektrik dan puluhan plastik klip untuk membungkus berat satu ons.
Pihaknya melalukan pengejaran diduga pelaku lain, J, namun sudah kabur.
"Jadi KT dan R ini adalah residivis kasus narkoba. R pernah ditangkap di Polrestabes Medan selesai dihukum tahun 2019 dan KT ditangkap Polres Tebing Tinggi selesai menjalani hukuman tahun 2017," katanya.
Dikatakannya, empat tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.