PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang pencuri spion mobil di kawasan Jalan Tanjung Barangan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap warga dan diikat ke tiang listrik saat tepergok hendak beraksi di wilayah tersebut.
Pencuri yang diketahui bernama Hendri (38) itu pun menjadi bulan-bulanan warga hingga babak belur sebelum diserahkan ke Polsek Ilir Barat I Palembang.
Ketua RT 04 RW 03 Kelurahan Bukit Baru, Ilir Barat I, Palembang, Sukaria Darmawan mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Sabtu (20/11/2021) kemarin.
Warga semula mengintai tersangka Hendri yang saat kejadian sedang berkeliling dengan menggunakan sepeda motor.
Baca juga: Begini Kesan Warga Menonton WSBK di Sirkuit Mandalika, Ada yang Merasa Seperti Mimpi
Pelaku kemudian mendekati mobil yang sedang teprkir di pinggir jalan. Saat akan mengambil spion mobil, pelaku langsung disergap warga setempat.
“Awalnya tersangka tidak mengaku, setelah tasnya dibuka ternyata ada lima kaca spion mobil,” kata Sukaria, kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).
Warga yang geram atas ulahnya, langsung mengikat tersangka di tiang listrik hingga akhirnya ia menjadi bulan-bulanan massa.
Sukaria menuturkan, pelaku Hendri tak bekerja sendiri. Satu rekan pelaku berinisial R dapat kabur dari warga.
Akan tetapi, Hendri membantah bahwa telah mencuri spion mobil di kawasan Bukit Baru Palembang.
“Dia mengaku mengambil lima spion mobil itu di kawasan pasar Kilometer 5, kalau di sini kemarin dia baru mencoba melepas spion tapi sudah dipergoki warga lebih dulu,” ujar dia.
Kapolse Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy Tambunan membenarkan adanya kejadian tersebut.
Baca juga: Setelah Diperkosa, Gadis Ini Diperas Rp 5 Juta, Pelaku Ancam Sebar Foto Vulgar Korban
Saat ini, pelaku Hendri masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Pengakuannya dia beraksi di kawasan Kilometer 5, bersama satu rekannya yang berhasil kabur. Kami akan koordinasi dengan Polsek Sukarami untuk melakukan pengembangan kasus ini,” ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara selama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.