BLITAR, KOMPAS.com - Mobil Toyota Altis plat L 1478 DP milik Pengadilan Negeri Trenggalek menabrak tugu pembatas desa di Desa Kolomayan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Minggu (21/11/2021).
Sopir atas nama Aufad Ahda (20) dilaporkan hanya mengalami luka lecet pada wajah dan kaki, namun kecelakaan itu mengakibatkan mobil dinas itu ringsek pada bagian depannya.
Baca juga: BPBD Trenggalek Minta Warga di 10 Kecamatan Waspadai Potensi Longsor
Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota Iptu Ahmad Rochan mengatakan, mobil itu terlibat laka tunggal setelah mengantarkan seorang hakim Pengadilan Negeri Trenggalek ke rumahnya di wilayah Kecamatan Wonodadi.
"Mobil sedang perjalanan kembali menuju Trenggalek dan terlibat kecelakaan di TKP (tempat kejadian perkara) tersebut," kata Rochan saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu.
Baca juga: Peringati Hari Pahlawan, Bendera Merah Putih Raksasa Dikibarkan di Tebing Trenggalek
Menurut Rochan, selain kecelakaan itu merupakan kecelakaan tunggal, tidak terdapat penumpang di mobil berpelat merah itu.
"Memang sebelumnya mengantarkan seorang hakim, infonya demikian. Tapi sang hakim sudah diantar pulang ke rumahnya. Jadi hanya ada sopir saat kecelakaan terjadi," ujarnya.
Baca juga: Lapuk, Atap Sekolah di Trenggalek Langsung Roboh Diterjang Hujan, Siswa Pindah Belajar ke Musala
Kata Rochan, kecelakaan bermula saat mobil yang dikemudikan Aufad meluncur dari arah Wonodadi, Blitar ke barat menuju arah Tulungagung.
Menjelang TKP, sebuah mobil tak dikenal dari lawan arah bergeser ke jalur mobil korban guna mendahului sepeda motor yang membawa rumput dan daun pakan hewan ternak.
"Mungkin karena kaget, pengemudi mobil Altis membanting kemudi ke kiri dan menabrak tugu batas desa," ujarnya.