Pelaku ditangkap tak jauh dari lokasi pembuangan bayi
Tim mendapat petunjuk bahwa tersangka yang membuang bayi tersebut adalah FA (18) yang tak lain adalah ibu kandung bayi tersebut hingga akhirnya dilakukan penangkapan tak jauh dari lokasi ditemukannya jasad bayi laki-laki tersebut.
Setelah penangkapan, dilakukan interogasi. Kepada petugas, FA mengaku melakukannya perbuatan itu karena malu karena bayi tersebut hasil hubungan di luar nikah.
"FA mengaku bayi tersebut lahir dakan keadaan hidup. Tersangka FA panik lalu memasukkan ke goni dan membuangnya ke sungai," kata Putu.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 342 KUHP tentang Ibu Membunuh Bayi yang Baru Dilahirkan dengan terencana. Ancaman pidana pada pasal ini menyebutkan 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.