MEDAN, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial FA (18) diamankan personel Polres Asahan pada Kamis (18/11/2021) di Desa Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan karena membuang bayinya ke sungai dalam keadaan hidup.
Dikonfirmasi melalui telepon pada Minggu (21/11/2021) pagi, Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari temuan jasad bayi laki-laki di dalam karung goni di aliran Sungai Sitio-tio di desa tersebut.
Baca juga: Buang Bayi ke Tas Boks Jasa Antar Makanan, Orangtua Tinggalkan Surat Wasiat, Ini Isinya
Jasad tersebut ditemukan seorang warga bernama Wasimin pada Selasa (16/11/2021) pagi yang penasaran dengan bau menyengat yang dari karung goni yang tersangkut di akar sawit di aliran Sungai Sitio-tio.
"Dia penasaran lalu diambilnya karung goni itu. Setelah dibuka dia kaget karena di dalamnya berisi jasad bayi laki-laki," kata Putu.
Baca juga: Ditemukan Anak Panti Asuhan di Depan TK, Ini Kronologi Penemuan Bayi Dalma Kardus di Madiun
Wasimin, lanjutnya, memberitahukan ke warga lainnya hingga ke Polsek Prapat Janji, Polres Asahan.
Dari laporan itu, Sat Reskrim Polres Asahan dan Polsek Prapat Janji melakukan penyelidikan di lokasi selama dua hari.
Baca juga: Viral, Video Bayi Baru Lahir dengan Bibir Sumbing Dibuang di Masjid, Tergeletak di Atas Sajadah