Petugas yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
"Y diringkus di rumahnya di Dusun Daya Baru Pal IV Desa Belo Laut, Bangka Barat, Sabtu (6/11/2021) sekitar pukul 23.00 WIB," ujarnya.
Kepada polisi, Y mengakui perbuatanya yang telah mencuri motor milik korban.
"Y ini sudah mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Baca juga: Pria yang Nekat Curi Motor Polisi di Bangka Barat Ditangkap, Ini Motifnya
Dari hasil pemeriksaan polisi, motif pelaku melakukan aksinya karena ingin memiliki sepeda motor tersebut. Namun, karena tidak bekerja ia pun nekat mencuri.
"Y ini kerjanya serabutan, jadi untuk motif pelaku ngambil motor itu karena pengen memiliki saja dia lihat lalu dia bawa ke rumah. Untuk catatan kriminal tidak ada, tapi akan terus kita dalami," kata Agus.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Bangka Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Pencuri di Bangka Belitung Dorong Motor RX King Mlik Polisi hingga ke Rumahnya
(Penulis : Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur | Editor : Pythag Kurniati)/BangkaPos.com
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kerja Serabutan Pengen Punya Motor, Pria di Bangka Barat Nekat Curi Motor Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.