BANDUNG, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar tahun 2022 sebesar Rp 1.841.487,31.
Adapun UMP Jabar 2022 naik sebesar Rp 31.135,95 atau 1,72 persen.
UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Sementara pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan produktivitas kerja dan hasil negosiasi dengan pihak perusahaan tempat bekerja.
Baca juga: Ridwan Kamil Pastikan UMP Jabar 2022 Naik
UMP Jabar 2022 ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.71-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Pengumuman UMP dilakukan Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam sebuah jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (20/11/2021) malam.
Batas akhir pengumunan UMP ini sejatinya pada 21 November 2021, namun karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur, maka menurut aturan pengumumannya dimajukan satu hari.
Baca juga: Saat Ridwan Kamil Suguhkan Minuman Cendol untuk Menlu Inggris Elizabeth Truss
Besaran UMP Jabar 2022 sendiri ditetapkan atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 561/015/XI/Depeprov tanggal 16 November 2021 berdasarkan keputusan rapat pleno yang telah dilakukan.
Hasilnya, batas atas upah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jabar adalah sebesar Rp 3.540.015,32, sementara batas bawah Rp 1.770.007,66 atau 50 persen dari batas atas.
Dikarenakan UMP Jabar 2021 sebesar Rp 1.810.351,36 atau masih di bawah batas bawah, maka UMP Jabar 2022 dinaikkan menjadi Rp 1.841.487,31.
Adapun formulasi perhitungan UMP menggunakan data pada tingkat provinsi masing-masing yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Setelah BPS keluar dengan perhitungannya, maka data akan diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja lalu dikirimkan ke gubernur.