Ganti rugi ambruknya atap gapura
Angga juga mengaku belum tahu berapa kerugian yang timbul akibat kecelakaan itu. Namun, lanjutnya, polisi siap memfasilitasi negosiasi penyelesaian antara sopir truk dan pihak pemerintah desa yang membangun gapura tersebut.
Bagian yang dapat dipastikan mengalami kerusakan adalah genteng dan konstruksi atap yang terbuat dari kayu.
Baca juga: Pamit Mencari Kayu Bakar, Pria Blitar Ditemukan Mengapung di Sungai Brantas
"Kita akan fasilitasi jika pihak pemerintah desa setempat hendak meminta ganti kerugian," ujarnya.
Terkait penindakan terhadap sopir truk, tambahnya, dirinya belum dapat memastikan. Kata dia, yang pasti sopir Yulius Efendi (32) itu kedapatan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) B-II.
"Masih pemeriksaan. Nanti kita akan tahu apa saja pelanggaran yang mungkin dilakukan sopir itu," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.