MEDAN, KOMPAS.com - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut) kecewa atas penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2022 yang naik 0,93 persen atau sebesar Rp 23.186.
Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo mengungkapkan, kenaikan UMP sebesar itu bahkan lebih murah dari biaya parkir sepeda motor.
"Anggap saja satu persen dari Rp 2,49 juta, maka per hari kenaikannya tidak sampai dua ribu. Sedangkan kita semua bayar parkir motor saja dua ribu setiap hari bahkan bisa berkali-kali dalam sehari, ini sangat terlalu, dan miris nasib kaum buruh saat ini," kata Willy melalui sambungan telepon, Sabtu (20/11/2021).
Willy juga mengatakan, kenaikan yang minim tersebut sebagai bentuk diskriminasi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terhadap buruh.
"Bahkan (gubernur) tidak peka dan peduli terhadap buruh," katanya.
Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 19 November 2021
Menurutnya, UMP dan UMK di Sumut tidak naik pada tahun lalu. Saat itu, kata dia, Pemprov Sumut merasa prihatin dengan pelaku usaha.
"Tahun kemarin (2021) UMP dan UMK se Sumut tidak naik, ia bilang prihatin sama pengusaha, padahal infalsi dan pertumbuan ekonomi pada tahun lalu sekitar 6%, kini giliran buruh sudah susah karena tidak naik gajinya, malah tetap mengabaikan tuntutan buruh," tambahnya.
Kecewa dengan kenaikan upah yang rendah itu, Willy mengatakan, buruh mulai mempersiapkan diri menggelar demonstrasi besar-besaran. Mereka juga sedang menyiapkan aksi mogok kerja.
"Kita akan siapkan aksi, kita protes tegas atas kenaikan yang sangat menyakiti hati buruh, kami serikat pekerja serikat buruh yang ada di Sumut akan bersatu untuk menggelar aksi bersama," kata Willy.