Gara-gara ada kesempatan
Adapun menurut pengakuan pelaku, motif melakukan pemerkosaan itu karena adanya kesempatan.
Saat itu, ia mengetahui suami korban hendak pergi ke luar kota untuk urusan pekerjaan.
Kebetulan, suami korban juga meminjam sepeda motor kepada pelaku untuk pergi ke luar kota.
Pelaku dan suami korban yang bekerja sebagai sales mobil ini pun saling menukarkan sepeda motor.
Saat sepeda motor itu ditukar, pelaku melancarkan aksinya.
Sebelum menuju rumah korban, pelaku menghubungi suami korban lewat video call guna memastikan keberadaannya.
Setelah itu, ia melakukan aksinya itu dengan berusaha memperkosa istri korban.
"Saat saya pastikan suaminya ke luar kota, saya pura-pura antar kontak dan STNK ke istri pelaku, saat itu pukul 01.00 WIB dini hari," kata MDK.
Pelaku juga beralasan, aksinya itu dilandasi karena dirinya mabuk dan di luar kontrol.
"Saya melakukan itu karena habis minuman keras dan karena efek mabuk," ujar MDK.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan erbuatan cabul.
Ia kini diancam dengan hukuman penjara 9 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.