KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri), NH (26) dan RI (31), asal Gowa, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebarkan informasi palsu.
Keduanya pun terancam hukuman sepuluh tahun penjara.
NH dan RI merupakan pemilik warung kopi yang menjadi korban penganiayaan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa.
Dugaan kasus penganiayaan terjadi pada Juli 2021.
Kasus ini mendapat banyak sorotan lantaran oknum Satpol PP diduga menganiaya ibu hamil.
Baca juga: Disebut Palsukan Kehamilan, Korban Penganiayaan Satpol PP Gowa Terancam 10 Tahun Penjara
Kepala Subbagian Humas Kepolisian Resor (Polres) Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, kasus yang menjerat NH dan RI dilaporkan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas).
Ormas melaporkan pasangan itu lantaran status kehamilan korban dinilai palsu.
Mangatas menuturkan, setelah keduanya menjalani serangkaian pemeriksaan, polisi melakukan gelar perkara pada Kamis (18/11/2021).
Dalam gelar perkara itu, penyidik Polres Gowa menetapkan NH dan RI sebagai tersangka.
Polisi menjerat pasutri tersebut dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena diduga menyebarkan informasi palsu.
"Berdasarkan Undang-undang ITE ancamannya sepuluh tahun penjara, sebab dalam hal ini penyidik menemukan fakta bahwa memang benar yang terlapor ini tidak hamil," ujar Mangatas, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP di Gowa Jadi Tersangka karena Berbohong Hamil
Pasangan itu juga akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kami belum melakukan penahanan dan minggu depan akan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka sebab pemeriksaan sebelumnya keduanya masih berstatus sebagai terlapor,” ucapnya, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Satpol PP Gowa Penganiaya Pasutri Pemilik Warkop Divonis 5 Bulan Penjara
Di sisi lain, Sekretaris Satpol PP Gowa, MH, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pasutri tersebut, divonis lima bulan penjara.
Vonis dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa pada 2 November 2021.
"Sudah jatuh vonis lima bulan penjara, dan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni enam bulan penjara," ungkap pengacara MH, Syafril Hamzah, 5 November 2021.
Baca juga: Jadi Tersangka, Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP di Gowa Disebut Langgar UU ITE
MH dianggap terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap pemilik warung kopi, NH dan RI.
Penganiayaan terjadi saat razia aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Juli 2021.
Saat ini, MH ditempatkan di Rumah Tahanan Gunungsari, Makassar.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.