Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasutri Korban Penganiayaan Satpol PP di Gowa Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Polisi

Kompas.com - 20/11/2021, 06:30 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri), NH (26) dan RI (31), asal Gowa, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebarkan informasi palsu.

Keduanya pun terancam hukuman sepuluh tahun penjara.

NH dan RI merupakan pemilik warung kopi yang menjadi korban penganiayaan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa.

Dugaan kasus penganiayaan terjadi pada Juli 2021.

Kasus ini mendapat banyak sorotan lantaran oknum Satpol PP diduga menganiaya ibu hamil.

Baca juga: Disebut Palsukan Kehamilan, Korban Penganiayaan Satpol PP Gowa Terancam 10 Tahun Penjara

Kehamilan dinilai palsu

Heartburn saat hamil umum terjadi. Adapun heartburn adalah sensasi seperti terbakar di dada dan menimbulkan sensasi ketidaknyamanan yang bisa naik ke tenggorokan.SHUTTERSTOCK Heartburn saat hamil umum terjadi. Adapun heartburn adalah sensasi seperti terbakar di dada dan menimbulkan sensasi ketidaknyamanan yang bisa naik ke tenggorokan.

Kepala Subbagian Humas Kepolisian Resor (Polres) Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, kasus yang menjerat NH dan RI dilaporkan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas).

Ormas melaporkan pasangan itu lantaran status kehamilan korban dinilai palsu.

Mangatas menuturkan, setelah keduanya menjalani serangkaian pemeriksaan, polisi melakukan gelar perkara pada Kamis (18/11/2021).

Dalam gelar perkara itu, penyidik Polres Gowa menetapkan NH dan RI sebagai tersangka.

Polisi menjerat pasutri tersebut dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena diduga menyebarkan informasi palsu.

"Berdasarkan Undang-undang ITE ancamannya sepuluh tahun penjara, sebab dalam hal ini penyidik menemukan fakta bahwa memang benar yang terlapor ini tidak hamil," ujar Mangatas, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP di Gowa Jadi Tersangka karena Berbohong Hamil

 

Belum ditahan

ilustrasi penjaraPEXELS.com/RODNAE Productions ilustrasi penjara

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gowa AKP Boby Rachman menerangkan, meski NH dan RI telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka belum ditahan oleh penyidik.

Pasangan itu juga akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Kami belum melakukan penahanan dan minggu depan akan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka sebab pemeriksaan sebelumnya keduanya masih berstatus sebagai terlapor,” ucapnya, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Satpol PP Gowa Penganiaya Pasutri Pemilik Warkop Divonis 5 Bulan Penjara

Satpol PP yang melakukan penganiayaan divonis 5 bulan penjara

Ilustrasi hukumfreepik.com/ kjpargeter Ilustrasi hukum

Di sisi lain, Sekretaris Satpol PP Gowa, MH, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pasutri tersebut, divonis lima bulan penjara.

Vonis dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa pada 2 November 2021.

"Sudah jatuh vonis lima bulan penjara, dan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni enam bulan penjara," ungkap pengacara MH, Syafril Hamzah, 5 November 2021.

Baca juga: Jadi Tersangka, Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP di Gowa Disebut Langgar UU ITE

MH dianggap terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap pemilik warung kopi, NH dan RI.

Penganiayaan terjadi saat razia aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Juli 2021.

Saat ini, MH ditempatkan di Rumah Tahanan Gunungsari, Makassar.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Khairina)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com