Pasangan itu juga akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kami belum melakukan penahanan dan minggu depan akan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka sebab pemeriksaan sebelumnya keduanya masih berstatus sebagai terlapor,” ucapnya, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Satpol PP Gowa Penganiaya Pasutri Pemilik Warkop Divonis 5 Bulan Penjara
Di sisi lain, Sekretaris Satpol PP Gowa, MH, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pasutri tersebut, divonis lima bulan penjara.
Vonis dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa pada 2 November 2021.
"Sudah jatuh vonis lima bulan penjara, dan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni enam bulan penjara," ungkap pengacara MH, Syafril Hamzah, 5 November 2021.
Baca juga: Jadi Tersangka, Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP di Gowa Disebut Langgar UU ITE
MH dianggap terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap pemilik warung kopi, NH dan RI.
Penganiayaan terjadi saat razia aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Juli 2021.
Saat ini, MH ditempatkan di Rumah Tahanan Gunungsari, Makassar.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.