BANGKA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial Y (53) diduga mencuri sepeda motor RX King milik anggota Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto mengatakan aksi pencurian dilakukan di rumah kontrakan korban di PAL II Desa Belo Laut pada Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Patung Depati Amir di Bangka Belitung Dibangun Tanpa APBD
Sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi BN 5740 LJ itu dibawa pelaku dengan cara didorong hingga ke rumahnya.
Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang saat hendak berangkat bekerja.
Dia pun segera melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.
Sehari berselang, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.
"Y diringkus di rumahnya di Dusun Daya Baru Pal IV Desa Belo Laut, Bangka Barat, Sabtu (6/11/2021) sekitar pukul 23.00 WIB," kata Agus dalam pers rilis, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 19 November 2021
Menurut Agus, Y sudah mengakui perbuatannya. Y melakukan aksinya karena motif ekonomi.
"Kepada tim, pelaku sudah mengakui perbuatannya. Sementara ini motifnya ekonomi karena pelaku tidak memiliki penghasilan tetap," ujar Agus.
Kini sepeda motor itu telah diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Bangka Barat.
Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.