Menurut Agus, Y sudah mengakui perbuatannya. Y melakukan aksinya karena motif ekonomi.
"Kepada tim, pelaku sudah mengakui perbuatannya. Sementara ini motifnya ekonomi karena pelaku tidak memiliki penghasilan tetap," ujar Agus.
Kini sepeda motor itu telah diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Bangka Barat.
Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.