KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 3.561.932.
Sekretaris Daerah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun mengatakan, besaran UMP itu ditetapkan berdasarkan sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 19 November 2021
"UMP Provinsi Papua 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.561.932 per bulan dan mengalami kenaikan sebesar 1,29 persen," kata Ridwan di Jayapura, seperti dikutip dari Antara, Jumat (19/11/2021).
Ridwan menambahkan, UMP tahun ini naik sebesar Rp 45.232 dibandingkan sebelumnya, sebanyak Rp 3.516.700.
"Penetapan UMP Provinsi Papua 2022 diumumkan melalui surat dengan nomor 561/13887/SET," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Omah Laduani Ladamay mengatakan, penetapan UMP 2022 akan melibatkan banyak pihak, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Badan Pusat Statistik (BPS), Universitas Cenderawasih, dan lainnya.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah melakukan penghitungan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Kenaikan UMP 2022 rata-rata hanya 1,09 persen.
Baca juga: UMP Sulsel 2022 Ditetapkan Sebesar Rp 3.165.876
Kenaikan 1,09 persen itu adalah angka rata-rata semua provinsi. UMP akan ditentukan oleh gubernur.
Gubernur diminta menetapkan UMP paling lambat pada 21 November 2021. sedangkan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 20 November.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.