Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP Sulsel 2022 Ditetapkan Sebesar Rp 3.165.876

Kompas.com - 19/11/2021, 23:33 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman tetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 3.165.876.

Besaran UMP 2022 mengalami kenaikan tipis dari UMP 2021 sebesar Rp 3.052.000.

Hal tersebut diungkapkan Andi Sudirman dalam konfrensi pers yang digelar di rumah jabatannya, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: Sultan HB X Umumkan UMP 2022 DIY Naik 4,30 Persen Jadi Rp 1.840.951,53

Dia mengungkapkan, penetapan UMP 2022 ini dilakukan bersama dewan pengupahan, perwakilan serikat pekerjaan dan perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan sebagai leading sektor.

“Kita sudah umumkan menetapkan UMP Sulsel 2022 sebesar Rp 3.165.876. Upah ini adalah berdasarkan PP 36 2021. Kita sudah pakai formulasi dan sudah maksimal perjuangan untuk pertahankan kondisi, bahwa ini nilai maksimal yang kita dapatkan sebagai UMP Sulsel 2022,” katanya.

Andi Sudirman menuturkan, pada tahun 2021 lalu formula pengupahan sebesar 3,6 persen. Sehingga dari tahun 2021 sebesar Rp 3.052.000, naik menjadi Rp 3.165.876.

“Kita bertahan pada itu dengan pertimbangan saat ini masih pandemi Covid-19.  Itu maksimal yang bisa kita tetapkan dan tidak melanggar PP 36,” tandasnya.

Saat ditanya soal serikat buruh tolak UMP Sulsel jika menggunakan PP 36, Andi Sudirman menjelaskan bahwa PP 36 ini sudah mengatur soal batasan perhitungan di bawah Sulsel tidak boleh naik dari standar yang sudah dimiliki.

“Kita sudah peringkat ke 4 nasional tertinggi di indonesia. Pengusaha sebenarnya meminta diturunkan supaya dekati formula yang baru, tapi kami pertahankan bahwa kita ambil maksimal yang tidak melanggar PP 36,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Apindo Sulsel, La Tunreng yang mewakili pengusaha mengatakan penetapan UMP Sulsel 2022 sudah sesuai formula yang ada dan telah dipikirkan secara baik untuk pengusaha dan buruh.

“Alhamdulillah pak Gubernur Sulsel sudah tetapkan UMP untuk tahun 2022. Kami dari dewan pengupahan mewakili pengusaha, berterima kasih atas kebijakan dan tentu formula ini sudah dipikirkan secara baik. Karena bagaimana pun daerah kita butuh pengusaha untuk tumbuh dengan baik,” paparnya.  

Baca juga: UMK Blora Naik Rp 11.000, Serikat Pekerja Protes: Untuk Apa?

La Tunreng mengungkapkan, ekonomi Sulsel pada tahun lalu mengalami turbulensi atau mengalami minus.

Namun, tahun ini mengalami kenaikan yang signifikan walau tidak mencapai angka yang diinginkan.

“Semoga UMP Sulsel yang sudah ditetapkan bisa memicu semangat dunia usaha agar kegiatan usaha sehingga ekonomi bisa tumbuh lebih baik. Walau ada kenaikan dari Rp 3.052.000, naik menjadi Rp 3.165.876 kurang lebih 3 persen itu kita hargai karena pengusaha selalu berorientasi pada kebijakan,” ujarnya.  

La Tunreng menambahkan, apapun yang ditetapkan Gubernur Sulsel akan dipatuhi oleh para pengusaha.

“Saya yakin pak Gubernur Sulsel tidak ingin melihat pengusahanya tidak bergerak maksimal. Hari ini saya akan  rapat dengan pengusaha sampaikan putusan UMP Sulsel 2022,” tambahnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com