MAKASSAR, KOMPAS.com – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman tetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 3.165.876.
Besaran UMP 2022 mengalami kenaikan tipis dari UMP 2021 sebesar Rp 3.052.000.
Hal tersebut diungkapkan Andi Sudirman dalam konfrensi pers yang digelar di rumah jabatannya, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Sultan HB X Umumkan UMP 2022 DIY Naik 4,30 Persen Jadi Rp 1.840.951,53
Dia mengungkapkan, penetapan UMP 2022 ini dilakukan bersama dewan pengupahan, perwakilan serikat pekerjaan dan perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan sebagai leading sektor.
“Kita sudah umumkan menetapkan UMP Sulsel 2022 sebesar Rp 3.165.876. Upah ini adalah berdasarkan PP 36 2021. Kita sudah pakai formulasi dan sudah maksimal perjuangan untuk pertahankan kondisi, bahwa ini nilai maksimal yang kita dapatkan sebagai UMP Sulsel 2022,” katanya.
Andi Sudirman menuturkan, pada tahun 2021 lalu formula pengupahan sebesar 3,6 persen. Sehingga dari tahun 2021 sebesar Rp 3.052.000, naik menjadi Rp 3.165.876.
“Kita bertahan pada itu dengan pertimbangan saat ini masih pandemi Covid-19. Itu maksimal yang bisa kita tetapkan dan tidak melanggar PP 36,” tandasnya.
Saat ditanya soal serikat buruh tolak UMP Sulsel jika menggunakan PP 36, Andi Sudirman menjelaskan bahwa PP 36 ini sudah mengatur soal batasan perhitungan di bawah Sulsel tidak boleh naik dari standar yang sudah dimiliki.
“Kita sudah peringkat ke 4 nasional tertinggi di indonesia. Pengusaha sebenarnya meminta diturunkan supaya dekati formula yang baru, tapi kami pertahankan bahwa kita ambil maksimal yang tidak melanggar PP 36,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Apindo Sulsel, La Tunreng yang mewakili pengusaha mengatakan penetapan UMP Sulsel 2022 sudah sesuai formula yang ada dan telah dipikirkan secara baik untuk pengusaha dan buruh.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.