Sementara Ferry Afrianto yang disebut eks pemain Persela, dihukum lima tahun larangan beraktivitas di sepak bola dan denda Rp 50 juta.
Mereka disebut mencoba melakukan perbuatan penyuapan dalam pertandingan Gresik Putra versus Persema Malang.
Kemudian, Andy Cahya, Hendra Putra Satria dan Desky Galang Ramadani terbukti bersalah melakukan percobaan pelanggaran pasal 64 ayat (1) dan pasal 65 ayat (1) kode disiplin PSSI.
Selain itu, Samiadji mengatakan, Asprov PSSI Jatim disebut berencana melaporkan Bambang Suryo ke kepolisian.
Baca juga: Pemprov Jatim Pastikan Proyek Wisata Bali Baru di Kawasan TNBTS Tak Ganggu Lahan Warga Tengger
Khusus untuk Bambang Suryo, yang juga diduga terlibat dalam perkara suap ini, Komdis PSSI menyerahkannya ke kepolisian.
Sebab, Bambang Suryo bukan bagian dari football family karena sudah dijatuhi larangan berkecimpung di sepak bola selama seumur hidup oleh PSSI Jatim pada 2018 lalu.
Hal ini tertuang dalam surat keputusan nomor 024/L3/SK/KD-PSSI/XII/2018, dengan demikian Bambang tidak termasuk subyek dalam ruang lingkup kode disiplin PSSI.
Karena itu, untuk pihak-pihak yang tidak termasuk dalam football family ini akan dilimpahkan ke kepolisian.
Rencananya Komdis PSSI akan melaporkan Bambang ke Polda Jatim.
"Bambang Suryo telah dihukum seumur hidup oleh PSSI pada 2018. Sehingga ia tidak dapat kita sentuh sebab bukan dari football family. Jadi kami serahkan sepenuhnya ke kepolisian," terang Makin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.