UNGARAN, KOMPAS.com - Beralasan mabuk, Suripno warga Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang tega mencabuli anak kandungnya berusia 19 tahun berulang kali hingga hamil.
Perbuatan bejat itu pertama kali dilakukan pada tahun 2020.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (17/11/2021) sekira pukul 19.30 WIB.
"Korban yang didampingi perangkat desa melapor ke Polsek Jambu atas kejadian yang menimpanya. Kemudian langsung ditindaklanjuti," jelasnya, Jumat (19/11/2021) saat dihubungi.
Baca juga: Bejat, Tukang Sayur di Wonogiri 5 Kali Cabuli Gadis di Rumah Kosong
Tegar mengungkapkan kronologi terbongkarnya pencabulan yang dilakukan Suripno. Pada Selasa (16/11/2021) pukul 20.30, Suripno dan anaknya dipanggil ke rumah perangkat dusun.
"Anak itu bercerita sudah disetubuhi dan sekarang hamil," paparnya.
Baca juga: Pria Paruh Baya Ditangkap karena Cabuli Bocah 6 Tahun di Pontianak
Pencabulan itu pertama dilakukan 2020 dan berulang-ulang pada akhir bulan Februari 2021, awal Maret, dan April 2021.
Terakhir, pada Minggu (14/11/2021) Suripno yang dalam kondisi mabuk menyetubuhi anaknya.
"Selain karena mabuk, pelaku menyetubuhi anaknya karena dinilai cantik," kata Tegar.
Selain penyelesaian secara hukum, lanjut Tegar, juga akan diberikan pendampingan untuk korban dan bayi yang akan dilahirkan.
"Kita berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan juga memberi edukasi kepada masyarakat agar tidak memberikan stigma terhadap anak korban dan keluarganya," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.