PROBOLINGGO, KOMPAS.com - SZ, seorang bakal calon kepala desa (bacakades) Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, dilaporkan warga ke kejaksaan karena merangkap jabatan perangkat desa dan guru swasta di bawah naungan Kemenag.
Inspektur Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo mengaku telah membahas masalah ini bersama Pj Kades Karanganyar dan Sekcam Paiton di Kantor Inspektorat, beberapa hari lalu.
"Kami sebatas diskusi perihal rangkap jabatan, larangan rangkap jabatan dan sanksi rangkap jabatan," ujar Tutug melalui pesan singkat, Jumat (19/11/2021).
Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo A Sruji Bahtiar mengaku sempat dimintai klarifikasi warga yang tergabung dalam Relawan Probolinggo Peduli Demokrasi (RPPD) soal status SZ sebagai guru.
Menurut Bahtiar, SZ masih aktif sebagai guru MTs Azzainiyah 2 sejak 2014.
"SZ sampai detik ini tanggal 19 November 2021, pukul 08.00 WIB tidak pernah mengajukan pengunduran diri ke Kemenag Kabupaten Probolinggo dari jabatan guru dan kepala tata usaha berdasarkan Simpatika," ujar Bahtiar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/11/2021).
SZ, kata Bahtiar, mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan PegID.
Baca juga: Beredar Video Jalur Wisata Bromo Amblas, Kadiskominfo Probolinggo: Hoaks
"Guru yang memiliki NUPTK boleh maju dalam pemilihan kades jika mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang di lingkungan kerjanya sesuai dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 58 Tahun 2021 Pasal 19 ayat 4," tegas Bahtiar.
Jika terpilih, kata Bahtiar, status sebagai guru akan dinonaktifkan sehingga tidak menerima tunjangan dari pemerintah.
Berdasarkan data di Simpatika, SZ menjabat sebagai kepala tata usaha dan guru mata pelajaran matematika. SZ mendapat honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBN.
Bahkan pada 2018, SZ telah menerima tunjangan insentif selama 12 bulan, sebesar Rp 3 juta. Tunjangan dengan nilai yang sama juga diterima pada 2019 dan 2020.
"Pada 2021 SZ masuk di usulan data penerima tunjangan insentif, dan bisa dicairkan jika yang bersangkutan ke BRI dengan membawa bukti penerima insentif yang di-print dari Simpatika. SZ nantinya akan mendapatkan buku rekening baru dengan saldo sebesar Rp 2 juta (Rp 250.000 x 8 bulan), tapi masih dipotong pajak sebesar 5 persen," jelas Bahtiar.
Sementara itu, bacakades SZ tidak menjawab pesan dan telepon Kompas.com. Demikian juga ketua panitia Pilkades Karanganyar Sulhan.
Baca juga: Perangkat Desa Rangkap Jabatan Daftar Pilkades, Warga Adukan ke Kejari Probolinggo
Sebelumnya, seorang perangkat desa yang mendaftar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Probolinggo, Jawa Timur, SZ, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Warga yang tergabung dalam Komunitas Relawan Probolinggo Peduli Demokrasi (RPPD) itu melaporkan SZ atas dugaan perbuatan manipulasi.
"Sudah saya laporkan ke kejaksaan," ujar salah seorang warga berinisial HDN kepada Kompas.com, Senin (15/11/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.