Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMK Blora Naik Rp 11.000, Serikat Pekerja Protes: Untuk Apa?

Kompas.com - 19/11/2021, 20:17 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Khairina

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora dipastikan akan mengalami kenaikan sebesar Rp 11.000, dari Rp 1.894.000 menjadi Rp 1.905.000

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Blora, Subiyanto mengatakan kenaikan upah tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

"Ya kita pelaksana undang-undang, kami juga menghargai pekerja untuk kenaikan gaji," ucap Subiyanto saat ditemui awak media di kantornya, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: UMK Gunungkidul Naik Tertinggi, Pekerja: Sudah Sesuai

Menurutnya, kenaikan upah tersebut tampaknya tidak disetujui oleh para pekerja yang ada di Kabupaten Blora.

"Ya tapi mungkin nanti gubernur punya pertimbangan lain, kita mengusulkan kenaikan Rp 11.000 tapi dari serikat pekerja tidak setuju," kata dia.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Blora, Siti Mahmudah menjelaskan pihaknya sangat tidak puas dengan kenaikan upah Rp 11.000 pada tahun 2022 mendatang.

"Dengan kenaikan yang Rp 11.000, itu kalau kita angan-angan enggak ada kenaikan sama sekali, soalnya uang Rp 11.000 itu untuk apa?" ucap Siti Mahmudah saat ditemui Kompas.com di Dinperinaker Blora, Jumat (19/11/2021).

Pihaknya juga menjelaskan alasannya sangat tidak sepakat dengan kenaikan upah sebesar Rp 11.000 tersebut.

"Karena kebutuhan sehari-hari enggak cukup, ditambah dengan kondisi pandemi seperti ini, ada vitamin, ada makanan tambah gizi, BPJS juga dipotong. Jadi dengan angka seperti itu, kita sama sekali tidak puas," terang dia yang mewakili sekitar 900 pekerja di Blora.

Baca juga: Sultan HB X Umumkan UMP 2022 DIY Naik 4,30 Persen Jadi Rp 1.840.951,53

Secara terang-terangan, Siti meminta agar pemerintah dapat menaikkan gaji paling tidak sekitar Rp 60.000 seperti pada tahun sebelumnya.

Apabila kemauannya tersebut tidak diindahkan oleh pemerintah, maka kemungkinan lainnya para pekerja tersebut akan melakukan demonstrasi.

"Ya mungkin mereka akan memberontak, dengan cara surat-menyurat atau dengan cara demo ya kita belum tahu," jelas dia.

Senada dengan Siti Mahmudah, Eko Nopita selaku Ketua Sekar (serikat pekerja) Perhutani meminta agar para pekerja mendapatkan kenaikan upah sekitar 2,37 persen.

"Jadi itu yang menjadi aspirasi teman-teman, kita hanya mengusulkan paling tidak minimal ya Rp 60.000. Syukur-syukur bisa di atas itu, alhamdulillah," kata dia.

Selain adanya pengeluaran tambahan di masa pandemi ini, alasan lainnya para pekerja meminta kenaikan upah dikarenakan adanya inflasi yang terjadi pada tahun mendatang.

"Jadi beban biaya hidupnya pasti nambah. Mungkin juga harga-harga sembako yang mungkin ada yang naik," terang Eko yang mewakili sekitar 224 pekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Profil Gunung Ruang, dari Lokasi hingga Sejarah Erupsi

Profil Gunung Ruang, dari Lokasi hingga Sejarah Erupsi

Regional
BKSDA Bengkulu Berharap Warga Tak Pancing dan Matikan Buaya

BKSDA Bengkulu Berharap Warga Tak Pancing dan Matikan Buaya

Regional
Anggota DPRD Kota Serang Bakal Dapat 2 Baju Dinas Seharga Rp 8 Juta

Anggota DPRD Kota Serang Bakal Dapat 2 Baju Dinas Seharga Rp 8 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com