Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Upah Minimum 2022 Naik 10 Persen, Buruh di Jabar Ancam Mogok Nasional

Kompas.com - 19/11/2021, 20:14 WIB
Reni Susanti,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Buruh di Jawa Barat (Jabar) mengancam akan mogok nasional jika penetapan upah minimum tahun 2022 menggunakan perhitungan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Sebab PP 36/2021 ini merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja yang sedang diuji.

"Untuk itu pemerintah harus menghormati proses hukum di MK dengan menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI), Roy Jinto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: Pengusaha di Yogyakarta Tak Bayar Upah Pekerja Sesuai Aturan Bisa Dipidana

Roy mengaku, mogok akan dilakukan sebelum penetapan upah minimum 2022. Ada dua tuntutan yang akan disampaikan buruh.

Pertama, MK batalkaan UU Cipta Kerja. Kedua, tetapkan upah minimum tahun 2022 naik sebesar 10 persen.

"Mogok nasional dan mogok daerah terpaksa kaum buruh lakukan karena pemerintah memaksakan kehendak untuk mendegradasi hak-hak kaum buruh," ucap dia.

Baca juga: Tuntut Kenaikan Upah 2022, Ratusan Buruh Geruduk Kantor Ganjar Pranowo

Ia mengungkapkan, saat ini UU Cipta Kerja yang diuji secara formil dan materiil di Mahkamah Konstitusi belum ada putusan.

Pihaknya kini tengah menunggu jadwal sidang pembacaan putusan. Karena itu, pemerintah harus menghormati proses hukum dengan menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja dan turunannya sampai ada putusan.

Kemudian, penetapan upah minimum berdasarkan PP 36/2021 menghilangkan hak buruh melalui dewan pengupahan untuk berunding.

Baca juga: Pegawai Kantor Pinjol Ilegal yang Digerebek Polisi Ada yang Baru Kerja 2 Hari, Gajinya UMR Yogya

Meragukan data yang dirilis pemerintah

Sebab semua data-data sudah diputuskan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sehingga fungsi Dewan Pengupahan hanya legitimasi dan mengamini saja.

"Hal tersebut bertentangan dengan Konvensi ILO 98 tentang Hak Berunding Bersama dan juga Kepres 107/2004 tentang Dewan Pengupahan," beber dia.

Selain itu, PP 36/2021 mensyaratkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi kab/kota 3 tahun terakhir. Sedangkan tidak semua kabupaten/kota menghitung dan merilis pertumbuhan ekonomi tersebut.

 

Tanggapan Apindo soal ancaman mogok nasional

"Jauh-jauh hari kita mencoba meminta data-data tersebut ke BPS kabupaten/kota, namun BPS menyatakan tidak mempunyai data-data yang dibutuhkan," ungkap dia.

Tiba-tiba muncul Surat Edaran (SE) menaker RI 9 Nopember 2021 mengenai data-data pertumbuhan ekonomi se-Indonesia. Pihaknya meragukan data-data yang disampaikan Menaker tersebut.

Dalam sejarah pengupahan di Indonesia, baru kali ini diatur mengenai ambang atas dan ambang bawah. Dengan aturan ini, sudah dapat dipastikan upah buruh beberapa tahun ke depan tidak akan naik. Kalaupun naik, hanya berkisar Rp 18.000.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik mengatakan, ritual demo buruh sudah terjadi tahunan.

"Jadi ya sudah, silahkan lakukan (demo) dengan aturan yang ada," kata Ning.

Buat pihaknya, yang terbaik dari upah adalah yang sesuai dengan aturan. Para pengusaha pun kini sedang berusaha pulih.

Mengenai besaran kenaikan upah minimum, dari informasi yang didapatnya ada di kisaran 1,69 persen. Namun angka tersebut harus dicek kembali dan belum ketok palu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com