Tanggapan Apindo soal ancaman mogok nasional
"Jauh-jauh hari kita mencoba meminta data-data tersebut ke BPS kabupaten/kota, namun BPS menyatakan tidak mempunyai data-data yang dibutuhkan," ungkap dia.
Tiba-tiba muncul Surat Edaran (SE) menaker RI 9 Nopember 2021 mengenai data-data pertumbuhan ekonomi se-Indonesia. Pihaknya meragukan data-data yang disampaikan Menaker tersebut.
Dalam sejarah pengupahan di Indonesia, baru kali ini diatur mengenai ambang atas dan ambang bawah. Dengan aturan ini, sudah dapat dipastikan upah buruh beberapa tahun ke depan tidak akan naik. Kalaupun naik, hanya berkisar Rp 18.000.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik mengatakan, ritual demo buruh sudah terjadi tahunan.
"Jadi ya sudah, silahkan lakukan (demo) dengan aturan yang ada," kata Ning.
Buat pihaknya, yang terbaik dari upah adalah yang sesuai dengan aturan. Para pengusaha pun kini sedang berusaha pulih.
Mengenai besaran kenaikan upah minimum, dari informasi yang didapatnya ada di kisaran 1,69 persen. Namun angka tersebut harus dicek kembali dan belum ketok palu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.