KUPANG, KOMPAS.com - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengingatkan, perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan tugas bersama.
Menurutnya, tugas itu hendaknya diimplementasikan melalui regulasi serta pengalokasian anggaran oleh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Hal itu disampaikan Benny, dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakotas) di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: 7 Siswa SMP di Kupang Mabuk Saat Jam Belajar, Robohkan Tembok dan Pagar Sekolah
Dia mengatakan, setelah muncul Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI, masih banyak daerah yang belum memahami adanya kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada PMI
Karena itu, Benny mengungkapkan, penanganan pekerja migran bukan hanya tugas pemerintah pusat, BP2MI, atau Kemenaker.
Namun juga menjadi tanggung jawab semua pemerintah provinsi, kabupaten/kota, bahkan desa.
“Rakortas ini penting dan strategis untuk menyatukan unit kerja pusat dan daerah dalam rangka penguatan tata kelola penempatan dan pelindungan PMI,” ujar Benny.
Baca juga: UPDATE: Tambah 130 Kasus Covid-19 di Jakarta, 61 Orang di Antaranya Pekerja Migran
Benny menyebutkan, praktik penempatan PMI secara ilegal menjadi perhatian khusus negara dan pemerintah daerah.
“Sindikat penempatan PMI secara ilegal adalah musuh kita bersama. Yang kita hadapi adalah oknum-oknum yang memiliki atributif kekuasaan pada lembaga-lembaga tinggi negara. Negara tidak boleh kalah. Negara harus melawan. Negara tidak boleh dikendalikan oleh mereka yang disebut mafia," tegas Benny.
Baca juga: PMI dari Malaysia yang Belum Vaksin Covid-19 Dilarang Pulang ke Kalbar