Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMK Gunungkidul Naik Tertinggi, Pekerja: Sudah Sesuai

Kompas.com - 19/11/2021, 19:07 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 mendatang.

Pada pengumuman yang disampaikan hari ini, UMK Gunungkidul 2022 ditetapkan sebesar Rp1.900.000 naik Rp130.000 atau 7,34 persen dari sebelumnya Rp1.770.000,00.

"Sudah sesuai dengan yang diajukan, kami berterima kasih pada Gubernur DIY untuk itu," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyono saat dihubungi wartawan Jumat (19/11/2021).

Baca juga: Sultan HB X Umumkan UMP 2022 DIY Naik 4,30 Persen Jadi Rp 1.840.951,53

Dia mengatakan, kenaikan ini tak lepas dari peran Pemkab Gunungkidul, yang telah menerima usulan yang disampaikan dalam rapat bersama.

Budi berharap, pelaku usaha dan perusahaan di Gunungkidul mematuhi besaran UMK yang ditetapkan ini, dan para pekerja bisa memaksimalkan kinerjanya.

"Perusahaan dan pegawai perlu saling sinergi agar meningkatkan produktivitas," ucap Budi.

Selain itu, pihaknya meminta agar pekerja agar aktif melapor jika terjadi ketidaksesuaian upah dengan standar yang ditetapkan, meski diakuinya masih ada perusahaan yang belum memberikan hak karyawan sesuai UMK.

"Kami siap menjembatani komunikasi dengan dinas terkait dan identitasnya akan dirahasiakan," kata dia.

Baca juga: UMP DIY 2022 Diumumkan Minggu Ini, Buruh Tetap Tolak

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) telah umumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik sebesar 4,30 menjadi Rp 1.840.951,53.

Selain itu, HB X juga mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022. Dari lima kota dan kabupaten di DIY, Gunungkidul jadi daerah yang paling tinggi kenaikan UMK-nya. 

Disusul Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul. "(UMK) Gunungkidul Rp 1.900.000 naik Rp 130.000 atau 7,34 persen," kata HB X di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta, Jumat (19/11/2021).

Untuk Kota Yogyakarta, UMK 2022 ditetapkan menjadi Rp 2.153.970. Jumlah itu naik Rp 84.440 atau 4,08 persen dari tahun 2021.

Kabupaten Sleman, UMK 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.001.000. Jumlah itu naik Rp 97.500 atau 5,12 persen dari tahun 2021

Kabupaten Bantul menjadi Rp 1.916.848, naik Rp 74.388 atau 4,04, persen. Sedangkan Kabupaten Kulonprogo Rp 1.904.275, naik Rp 99.275 atau 5,50 persen. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com