YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 mendatang.
Pada pengumuman yang disampaikan hari ini, UMK Gunungkidul 2022 ditetapkan sebesar Rp1.900.000 naik Rp130.000 atau 7,34 persen dari sebelumnya Rp1.770.000,00.
"Sudah sesuai dengan yang diajukan, kami berterima kasih pada Gubernur DIY untuk itu," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyono saat dihubungi wartawan Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Sultan HB X Umumkan UMP 2022 DIY Naik 4,30 Persen Jadi Rp 1.840.951,53
Dia mengatakan, kenaikan ini tak lepas dari peran Pemkab Gunungkidul, yang telah menerima usulan yang disampaikan dalam rapat bersama.
Budi berharap, pelaku usaha dan perusahaan di Gunungkidul mematuhi besaran UMK yang ditetapkan ini, dan para pekerja bisa memaksimalkan kinerjanya.
"Perusahaan dan pegawai perlu saling sinergi agar meningkatkan produktivitas," ucap Budi.
Selain itu, pihaknya meminta agar pekerja agar aktif melapor jika terjadi ketidaksesuaian upah dengan standar yang ditetapkan, meski diakuinya masih ada perusahaan yang belum memberikan hak karyawan sesuai UMK.
"Kami siap menjembatani komunikasi dengan dinas terkait dan identitasnya akan dirahasiakan," kata dia.
Baca juga: UMP DIY 2022 Diumumkan Minggu Ini, Buruh Tetap Tolak
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) telah umumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik sebesar 4,30 menjadi Rp 1.840.951,53.
Selain itu, HB X juga mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022. Dari lima kota dan kabupaten di DIY, Gunungkidul jadi daerah yang paling tinggi kenaikan UMK-nya.
Disusul Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul. "(UMK) Gunungkidul Rp 1.900.000 naik Rp 130.000 atau 7,34 persen," kata HB X di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta, Jumat (19/11/2021).
Untuk Kota Yogyakarta, UMK 2022 ditetapkan menjadi Rp 2.153.970. Jumlah itu naik Rp 84.440 atau 4,08 persen dari tahun 2021.
Kabupaten Sleman, UMK 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.001.000. Jumlah itu naik Rp 97.500 atau 5,12 persen dari tahun 2021
Kabupaten Bantul menjadi Rp 1.916.848, naik Rp 74.388 atau 4,04, persen. Sedangkan Kabupaten Kulonprogo Rp 1.904.275, naik Rp 99.275 atau 5,50 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.