LAMONGAN, KOMPAS.com - Tren angka perceraian di Kabupaten Lamongan mengalami peningkatan selama pandemi Covid-19.
Faktor ekonomi mendominasi penyebab terjadinya perceraian.
Baca juga: Lamongan Raih Penghargaan Swasti Saba Wistara dari Kemenkes
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Lamongan Mazir mengatakan, selama rentang 2020 kemarin, pihaknya menangani sebanyak kurang lebih 3.000 kasus perceraian.
Tahun ini, dari Januari hingga November 2021, Pengadilan Agama Lamongan menangani 2.600 perkara perceraian.
"Memang ada peningkatan dibanding sebelum pandemi Covid-19. Selama pandemi, kami biasa rata-rata menangani 200-an lebih kasus perceraian setiap bulannya. Bahkan bulan ini, belum sampai akhir November sudah sekitar 250-an kasus yang kami tangani," ujar Mazir saat dihubungi, Jumat (19/11/2021).
Angka kasus perceraian yang tercatat saat ini, diperkirakan oleh Mazir, masih akan terus meningkat hingga akhir tahun.
Baca juga: Hujan Disertai Angin Kencang di Lamongan, Satu Rumah Roboh dan Sejumlah Pohon Tumbang
Mazir menjelaskan, kasus perceraian yang terjadi banyak disebabkan karena faktor ekonomi keluarga.
"Banyak faktor yang mempengaruhi, tapi saat ini faktor ekonomi yang mendominasi sekitar 30 persen dari total perkara setiap bulannya. Kemudian baru menyusul faktor-faktor yang lain, seperti pertengkaran dan selingkuh," kata Mazir.
Dari banyak kasus perceraian yang ditangani PA Lamongan, ungkap Mazir, pasangan yang hadir pada saat persidangan mengaku, pendapatan berkurang lantaran telah diberhentikan dari perusahaan tempat mereka bekerja.
"Kebanyakan pasutri yang bercerai itu masih usia produktif. Masih muda, di bawah 40 tahunan," ucap Mazir.
Baca juga: Banjir Bandang di Lamongan, Kerugian Material Diperkirakan Capai Rp 75 Juta