Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Niat Gandakan Uang, Dua Pria di Kabupaten Magelang Tewas Diracun Apotas

Kompas.com - 19/11/2021, 17:20 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Dua orang pria tewas setelah diduga minum air mengandung racun apotas (sianida).

Jasad keduanya ditemukan di dalam mobil yang terpakir di pinggir jalan Desa Sukoyoso, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (10/11/2021).

Para korban itu adalah Lasman (31) dan Wasdiyanto (38), pedagang sayur asal Dusun Marongan, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

Hasil penyidikan Kepolisian Resor (Polres) Magelang, dua korban diduga sengaja dibunuh oleh IS (57), warga Dusun Karangtengah, Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

Baca juga: Gara-gara Dendam, Warga Klaten Tewas Diracun dengan Apotas

Wakil Kepala Polres Magelang, Kompol Aron Sebastian menjelaskan, IS membunuh karena ingin menguasai uang senilai Rp 25 juta milik korban.

"Dari hasil laboratorium forensik, pemeriksaan saksi-saksi, yang pengembangan lebih dalam, akhirnya ada titik terang yang mengarah ke tersangka IS (sebagai pelaku pembunuhan)," terang Aron, dalam gelar perkara di Mapolres Magelang, Jumat (19/11/2021).

Is merupakan dukun alias "orang pintar" yang sehari-hari membuka praktik pengobatan alternatif di tempat tinggalnya.

Kakek ini juga dikenal memiliki kemampuan "mendoakan" atau "menggandakan" uang agar tidak bisa habis dipakai.

Dua korban pun berniat untuk menggandakan uang Rp 25 juta hasil menggadaikan sebuah mobil milik korban Wasdiyanto kepada IS.

Pada 10 November 2021 pukul 16.00 WIB, korban ke rumah tersangka membawa uang tunai tersebut.

Sampai di rumah tersangka, para korban diberi air putih dalam kemasan botol dan diminta untuk meminumnya sebelum sampai rumah.

Baca juga: Mengaku Hamil, Remaja Putri di Kediri Diracun Pacarnya hingga Tewas di Lapangan Voli

Saat minum itu pun tidak boleh ada yang tahu. Air itu adalah syarat agar uang korban bisa berlipat ganda.

"Air itu ternyata sudah dicampur racun potas, yang mengandung sianida. Namun tersangka mengaku kalau air itu adalah air yang sudah didoakan, berasal dari mata air Sijago (lereng Gunung Sumbing)," jelas Aron.

Dalam perjalanan pulang, lanjut Aron, para korban diduga minum air tersebut hingga meninggal seketika. Jasad korban ditemukan oleh warga masih di dalam mobil.

Kata Aron, hasil laboratorium forensik terhadap air di dalam plastik bening, sampel cairan dalam mulut, urin dan lambung korban, diketahui semuanya mengandung sianida.

"Selain itu, tersangka juga mengakui telah membunuh korban dengan cara tersebut." kata dia.

Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan menambahkan, tersangka membeli racun potas di toko pertanian di wilayah Desa Sutopati.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain mobil, uang tunai Rp 25 juta, 2 buah botol air mineral dan 1 buah botol minuman bersoda, 2 buah plastik bening berisi sisa cairan, pakaian korban dan tersangka, 3 unit ponsel dan 1 unit motor matik.

"Tersangka  disangka tindak pidana pembunuhan dengan rencana atau pembunuhan, pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati seumur hidup," tegas Alfan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com