MEDAN, KOMPAS.com - Pemerintah pusat akan mererapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia, selama libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Dalam aturan itu, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan orang akan sepenuhnya dilarang.
Adapun kebijakan ini akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Baca juga: Ganjar Masih Tunggu Aturan Resmi PPKM Level 3 Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi merespons kebijakan baru itu.
Dia mengatakan, pihaknya pasti akan mematuhi aturan baru itu.
"Pastilah kita taati," kata Edy di rumah dinasnya di Medan, Jumat (19/11/2021).
Edy menilai, kebijakan ini sangat relevan untuk mecegah terjadinya kenaikan angka Covid-19.
Terlebih lagi, mobilitas warga berpotensi meningkat menjelang libur Natal dan tahun baru.
Menurut Edy, pemerintah memang perlu memperketat pembatasan kegiatan masyarakat selama masa libur panjang.
Dari pengalaman sebelumnya, menurut Edy, kasus Covid-19 selalu melonjak usai libur panjang.
Edy berharap hal itu tidak terjadi pada akhir tahun ini.
Baca juga: Profil Edy Rahmayadi
Dia meminta masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan, sembari pemerintah terus menggenjot vaksinasi.
"Itu tadi, prokes dan vaksin. Prokes ini salah satunya atur jarak, yang tak perlu ada kegiatan tak usah ada kegiatan, pakai masker. Vaksin kita kejar secepat mungkin," kata Edy.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.