GOWA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan yang diduga terkait praktek perdukunan ke Kepolisian Resor Gowa.
Pengembalian itu dilakukan karena jaksa menilai berkas perkara yang diberikan dianggap belum lengkap sehingga belum layak untuk disidangkan.
"Berkasnya kami kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sebab ada beberapa hal urgen yang harus dilengkapi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani kepada Kompas.com di kantornya, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Bocah Korban Ritual Pesugihan Orangtuanya Derita Trauma Mendalam, Enggan Bertemu Orang Lain
Yeni mengatakan, tersangka yang belum didampingi kuasa hukum menjadi salah satu alasan pengembalian berkas perkara.
Pendampingan dengan pengacara disebut jadi syarat formil bagi tersangka yang mendapat ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Selain itu, polisi belum memeriksa korban serta dan belum ada pernyataan resmi dari pihak medis bahwa korban memang mengalami luka berat.
Kasus ini sendiri terungkap pada Rabu (1/9/2021) saat sejumlah kerabat bersama petugas Babinkamtibmas TNI-POLRI baru saja mengikuti pemakaman DS yang tewas diduga dicekoki air garam.
Baca juga: Bocah Korban Pesugihan di Gowa Akhirnya Jalani Operasi Mata, Begini Kondisinya
Para pelayat kemudian mendengar teriakan korban dan dari dalam rumah.
Petugas kemudian memergoki para pelaku melakukan ritual dengan berusaha mencongkel mata kanan AP.
AP kemudian dievakuasi paksa oleh seorang anggota TNI dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.