Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penambangan Pasir Diduga Ilegal di Blitar, Polisi Amankan 6 Orang dan Sita Ekskavator

Kompas.com - 19/11/2021, 15:27 WIB
Asip Agus Hasani,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Aparat Polres Blitar Kota bersama personel Satol PP menggerebek lokasi penambangan pasir yang diduga ilegal di Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Kamis (18/11/2021).

Di sebuah lokasi penambangan pasir di aliran lahar Gunung Kelud di desa itu, polisi mengamankan enam orang dan menyita satu dump truk serta satu unit ekskavator.

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, tindakan penegakan hukum itu diambil atas dasar adanya dugaan aktivitas penambangan pasir yang tidak berizin.

Baca juga: Ada Batu Nisan dan Pohon Pisang di Jalan Rusak Menuju Pabrik Gula di Blitar

"Ada hal-hal yang mengarah terjadinya gangguan kamtibmas, atau bahkan tindak pidana, baik ditemukan Polri atau laporan masyarakat. Maka kita tindaklanjuti," ujar Yudhi kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).

Yudhi menduga terdapat persoalan terkait izin lokasi penambangan. Namun ia tak menjelaskan lebih jauh karena masih dalam proses pemeriksaan. 

"Masih pemeriksaan. Tapi gambarannya mungkin nanti berkaitan dengan izin. Nanti kita dalami ada izin atau tidak," ujar Yudhi.

Pihaknya akan segera melakukan gelar perkara usai proses pemeriksaan awal selesai.

Jika hasilnya kasus tersebut memenuhi unsur pidana, tambahnya, maka perkara akan ditingkatkan ke status penyidikan.

Baca juga: Gundul Setelah Hutan Pinus Ditebang, Tebing di Blitar Longsor Usai Diguyur Hujan Lebat

Keenam orang yang ditangkap di antaranya terdiri dari sopir dump truk, operator ekskavator, dan lain sebagainya.

Yudhi mengaku pihaknya belum mengetahui pasti siapa pemilik tambang diduga ilegal yang menjadi sasaran penggerebekan.

Ia mengacu pada Undang-undang No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan dalam menjalankan penegakan hukum tersebut.

Jika memenuhi unsur pidana, para terduga pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Klarifikasi

Sehari sebelum penggerebekan yakni pada Rabu (17/11/2021), informasi yang diunggah di sebuah situs online menyebutkan dugaan adanya "kongkalikong" antara penambang pasir ilegal dengan aparat kepolisian.

Salah satu judul pada unggahan informasi di situs tersebut berbunyi "Galian C Kalibadak kota Blitar Nekat Beroperasi, Kapolresta Blitar Diduga Mendapatkan Atensi".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com