Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP Bali Naik 0,98 Persen, Pemprov Akui Masih di Bawah Rata-rata Nasional

Kompas.com - 19/11/2021, 13:07 WIB
Ach Fawaidi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 naik 0,98 persen atau sebesar Rp 22.971.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) dan ESDM Provinsi Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan, UMP Bali 2022 ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HK/2021 tanggal 18 November 2021 tentang Upah Minimum Provinsi.

"Kalau dibandingkan tahun lalu tentu ada kenaikan (sebesar) Rp 22.971 untuk tahun ini," kata Arda saat dihubungi, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: Di Tengah Krisis Anggaran, Anggota DPRD Karangasem Bali Minta Kenaikan Tunjangan Perumahan

Dengan kenaikan tersebut, UMP Bali 2022 naik dari Rp 2.494.000 menjadi Rp 2.516.971.

Kendati ada kenaikan, ia mengaku UMP Bali ini masih di bawah kenaikan rata-rata nasional yakni sebesar 1,09 persen.

Hal itu tak lepas dari kondisi ekonomi Pulau Dewata yang sempat mengalami kontraksi imbas pandemi Covid-19.

Meski demikian, ia mengatakan, angka Rp 22.971 itu sudah disepakati oleh pekerja dan pengusaha dan tak ada yang menolak. 

Apalagi, kata dia, UMP 2022 ini lebih baik ketimbang tahun lalu. Sebab pada 2021 tak ada kenaikan UMP atau sama dengan UMP 2020.

"Semua tanda tangan dan tak ada menolak. Saya pikir sudah ideal, terutama pekerja dan pengusaha menyadari," tuturnya.

Sedangkan untuk UMK Kabupaten saat ini masih dibahas di masing-masing daerah oleh dewan pengupahan.

Ia mengatakan, UMP merupakan acuan bagi kabupaten untuk menentukan besaran UMK.

Baca juga: Sultan HB X Umumkan UMK DIY 2022, Gunungkidul Tertinggi Kenaikannya

Seluruh ketentuan yang sudah ditetapkan itu, akan mulai diberlakukan pada Januari 2022.

"Harapan kita UMK lebih besar dari provinsi. Ini akan berlaku mulai Januari 2022," tuturnya.

Ia pun mengimbau agar perusahaan bisa membayarkan upah minimal sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah.

Meski begitu, ia belum memastikan akan memberikan sanksi teguran atau pidana bagi perusahaan yang membayar di bawah UMP.

"Tahun-tahun sebelumnya kan memang ada perusahaan yang memotong gaji karena jam kerjanya dipotong atau dirumahkan. Kalau tahun ini kita tunggu keputusan pusat, semoga pandemi berakhir sehingga pekerja menerima gaji sesuai yang ditetapkan pemerintah," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, Lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, Lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com