Penipuan ini juga diperkirakan sudah berlangsung selama satu tahun.
Untuk harga yang dipatok TF ke para korbannya antara Rp 8 juta hingga Rp 10 juta.
Korban yang disasar adalah karyawan lulusan SMA yang belum mengenyam bangku kuliah sama sekali.
Baca juga: Polda Riau Tetapkan Dosen Unri sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
"Peran yang tersangka perempuan ini (TF) merekrut atas suruhan oknum dosen yang DPO. Dia (dosen) pelaku utama," tuturnya.
Akibat perbuatannya, TF dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Oknum Dosen di Makassar Jadi Boronan Polisi, Terlibat Kasus Penipuan Ijazah Tanpa Kuliah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.