KUPANG, KOMPAS.com - MR (42), warga Desa Lidah Besi, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan istrinya RF, ke aparat kepolisian setempat.
Pria yang berprofesi sebagai petani itu, memproses hukum istrinya, karena dua kali hamil saat dirinya merantau ke Kalimantan.
"Kasus itu dilaporkan ke Polres pada 15 November 2021 kemarin, dengan Nomor LP/71/XI/2021/SPKT/RES RNT/NTT, " ungkap Kepala Seksi Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo, kepada Kompas.com, Jumat (19/11/2021) pagi.
Anam menyebut, MR merantau ke Kalimantan Barat dan bekerja sebagai karyawan di salah satu pekerja perusahaan kelapa sawit sejak tahun 2015 lalu.
Baca juga: Pria di Kupang Dianiaya hingga Babak Belur Saat Pesta di Rumah Kades, Polisi Buru Pelaku
Kemudian, pada bulan Agustus 2018, MR mendapat informasi dari saudarinya berinisial NR, kalau RF sedang hamil.
Mendapat informasi itu, MR lantas menghubungi istrinya melalui telepon seluler dan menanyakan kabar tersebut.
"Saat ditanya suaminya, RF mengaku telah hamil dengan pria lain berinisial SB," ungkap Anam.
Untuk memastikan kehamilan istrinya, MR lalu terbang dari Kalimantan Barat menuju Rote Ndao.
"Setelah tiba di rumah, ternyata benar istrinya telah hamil. MR akhirnya memaafkan istrinya dan menerima kehadiran anak yang dikandung istrinya," kata Anam.