GOWA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri pemilik warung kopi yang jadi korban penganiayaan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Gowa, Sulawesi Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepolisian Resor (Polres) Gowa menjerat NH (26) dan RI (34) dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena diduga menyebarkan informasi palsu.
"Berdasarkan Undang-undang ITE ancamannya sepuluh tahun penjara, sebab dalam hal ini penyidik menemukan fakta bahwa memang benar yang terlapor ini tidak hamil," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat dihubungi, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Jadi Tersangka, Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP di Gowa Disebut Langgar UU ITE
Kasus yang menjerat pasangan tersebut dilaporkan salah satu organisasi kemasyarakatan.
Setelah ada serangkaian pemeriksaan, polisi melakukan gelar perkara pada Kamis (18/11/2021) yang menetapkan NH dan RI sebagai tersangka.
Sedangkan mantan Sekretaris Satpol PP Gowa Mardani Hamdan yang dituding menganiaya NH dan RI sudah dihukum lima bulan penjara.
Sebelumnya diberitakan, penertiban aturan PPKM oleh Satpol PP Kabupaten Gowa menuai kericuhan.
Baca juga: Satpol PP Gowa Penganiaya Pasutri Pemilik Warkop Divonis 5 Bulan Penjara
Salah satu oknum Satpol PP Gowa menganiaya pasangan suami istri, pemilik warung kopi, pada Rabu (14/7/2021) sekitar 20.44 Wita.
Video penganiayaan terekam di CCTV dan viral di media sosial.